MUBA,PBR.COM – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Diharapkan kepala desa dan perangkatnya bersikap netral. Pasalnya, jika melanggar netralitas, maka kepala desa dan perangkatnya dapat dikenakan sanksi.
Mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Namun Aturan netralitas tersebut tak diindahkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin beberapa temuan maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa. Hal tersebut sangat disesali salah satu organisasi profesi wartawan di kabupaten Musi Banyuasin Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba.
Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH mengatakan, aturan yang tertuang dalam undang-undang nampaknya tak digubris oleh kepala desa di kabupaten Musi Banyuasin karena saat ini banyak ditemukan pelanggaran netralitas yang dilakukan beberapa kepala desa di Muba.
“Undang-undang terkait netralitas kepala desa seperti angin berlalu saja, pasalnya berdasarkan data yang telah kami dapatkan ada beberapa kepala desa di Muba yang mulai terlibat dalam politik praktis dengan membranding salah satu Calon Bupati-Wakil Bupati Muba,” kata Riyan, Rabu (02/10/2024).
Hal semacam ini seharusnya tidak dilakukan kepala desa, karena pada tufoksinya kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan memiliki tugas untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Politik praktis yang dilakukan kepala desa ini mencerminkan contoh yang tidak baik ditengah masyarakat. Mensosialisasikan Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung di pilkada bukan lah tanggung jawab kepala desa, inilah contoh yang tidak baik yang menunjukkan pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.
IWO Muba berharap pelanggaran netralitas semacam ini tidak terulang lagi kedepan. Kepala desa dan perangkat desa harusnya menjaga integritas sebagai pemerintah desa dan mematuhi undang-undang yang ada terkait kepala desa.
“Harapan kami kepala desa dan perangkat desa tetap berada pada koridornya sebagai pemerintahan desa yang melayani masyarakat desa. Kedepan kami ingatkan kepala desa jangan coba-coba untuk berpolitik praktis,” tegasnya.