MUBA,PBR.COM – Tindak lanjut Kasus Aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) kini mulai menemui titik terang. Pasalnya laporan terkait aplikasi desa tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Aplikasi yang menuai penolakan oleh desa di kabupaten Muba tersebut karena diduga tidak memiliki azas dan manfaatnya tersebut diduga dijadikan ladang korupsi beberapa oknum.
Hal tersebut membuat geram aktivis di Muba Sujarnik yang beberapa waktu lalu telah melimpahkan laporan terkait kasus aplikasi desa ke kejaksaan negeri kabupaten Muba.
Hari ini warga Muba bersama salah satu aktivis Muba Fitriandi SSos mendatangi kantor kejaksaan negeri kabupaten Muba dalam hal mempertanyakan kelanjutan dan perkembangan kasus aplikasi santan tersebut.
“Terima kasih kepada Kejari Muba yang telah menyambut kami, kehadiran kami disini dalam hal mempertanyakan bagaimana perkembangan tahapan kasus aplikasi santan yang beberapa waktu lalu telah dinaikkan laporannya,” ujar Fitriandi, Selasa (09/07/2024).
Pihak Kejari Muba Diwakili Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani SH menyampaikan, bahwa untuk tahapan kasus aplikasi santan sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
“Kasus aplikasi santan yang beberapa waktu lalu dilaporkan saat ini sudah berkembang dari tahap penyelidikan dan tahap penyidikan,” ungkap Rizki.
Ia menambahkan, pihak Kejari Muba akan mengumpulkan bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan tidak lama lagi akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami akan mengumpulkan bukti bukti terkait dan tidak menutup kemungkinan akan tersangka dalam kasus aplikasi santan ini,” cetusnya.