MUBA,PBR.COM – Salah satu pekerja Pengeboran Illegal (Illegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang meregang nyawa, Kamis (28/11/2024).
Pekerja tersebut atas nama Supriyanto tewas akibat terkena sabetan besi tameng penggulung tali polotan pada saat melakukan aktifitas memolot pada sumur bor.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menerangkan kronologi insiden tewasnya salah satu pekerja Illegal Drilling tersebut.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terungkap bahwa Sumur Minyak Illegal tersebut milik dari Nopil Cristiandi yang berdiam di Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi,” terang Yohan, Minggu (08/12/2024).
Setelah terjadinya insiden tewasnya Supriyanto tersebut, Nopil (36) pemilik Sumur Minyak tersebut berhasil diamankan Polsek Keluang untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,AKP Yohan Wiranata menjelaskan hasil pemeriksaan dan diterangkan tersangka Sumur Minyak Illegal tersebut adalah miliknya.
“Tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan, hasilnya memang benar tersangka Nopil (37) ini adalah pemilik Sumur Minyak Illegal tersebut,” ungkap Yohan.
Dari lokasi kejadian berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 pasang katrol, 1 unit mesin sedot, 1 set tiang steger dan 5 liter Diduga minyak mentah.
Kapolsek Keluang tersebut menegaskan menindak tegas aktifitas illegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Terhadap tersangka akan diganjar hukuman setimpal atas tindakan yang dilakukan.
“Tersangka akan kita lakukan penahanan serta akan dilakukan proses hukum sesuai dengan pelanggaran hukum yang diperbuat,sedangkan untuk aktifitas illegal drilling, penegakkan hukum terus kami jalankan,” pungkasnya.
Tersangka terancam Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 359 KUHPidana.