MUBA,PBR.COM – HAPIZO als Evi bin Ismail beserta teman nya yang bernama GUSMEX bin abudawi,ke dua nya merupakan warga dusun 3 desa pengage,harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sanga desa.
Hal itu di karenakan ke dua pemuda tersebut telah terlibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 8 lembar atap alkan dengan panjang 8,5 meter dan 8 lembar atap alkan dengan panjang 6,5 meter, milik pemerintah desa pengage kec.sanga desa kabupaten musi Banyuasin.
Kalpolres muba, melalui Kapolsek Sanga desa iptu Nirwan Haryadi,sh membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku Hapizo als Evi bin Ismail dan GUSMEX bin Abudawi berdasarkan laporan no.LP/B-10/v/2024/SPKT/Sanga desa/polres Muba/polda Sumsel,tanggal 18 mei 2024.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu,18 mei 2024 sekira pukul 06.30 wib di dusun 3 desa pengage kec.sanga desa kab.muba,yang mana belum di ketahui identitas pelaku nya terhadap korban dengan cara pelaku mengambil atap alkan yang berada di balai desa pengage sebanyak 16 keping atap alkan masing-masing berdiameter panjang 8,5 meter sebanyak 8 lembar,dan panjang 6,5 meter sebanyak 8 lembar.hal ini mengakibatkan pemerintah desa pengage mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar Rp.7.200.00, setelah kejadian tersebut pemerintah desa pengage melapor ke Polsek Sanga desa.
Kemudian pada hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib, anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.selanjut nya dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha,SH langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku an.hapizo tsb,kemudian di lakukan pengembangan dan dilakukan kembali penangkapan terhadap pelaku an.gusmex di desa c3 cinta karya kec.plakat tinggi,untuk selanjutnya di bawa ke Polsek sanga desa guna kepentingan lebih lanjut.
Setelah di lakukan penyelidikan ke dua tersangka mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya ke dua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP pidana Jo pasal 55 KUHP.