MUBA,PBR.COM – Beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Selasa (21/05/2024) Pukul 04.00 wib, telah terjadi kecelakaan tunggal mobil truk jenis Mitsubishi Canter di jalan kabupaten Dusun I, Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan. Mobil truk Bernopol BG 8297 BQ di duga mengangkut minyak mentah hasil Illegal Drilling.
Mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan minyak mentah yang diangkut tumpah dan mengalir dijalan umum. Menanggapi hal tersebut Unit Reskrim Polsek Babat Toman turun ke lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti mobil truk jenis canter yang terdapat 1 tangki penampung minyak sekitar 45 drum dan cairan minyak mentah sebanyak 5 liter.
Berdasarkan hasil penyidikan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman bersama anggota berhasil diamankan tersangka An Igo Pratama (17) beserta dengan barang bukti yang telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yuda SH melalui Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.
“Hasil dari penyelidikan kami,akhirnya tersangka berhasil diamankan dan beserta barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka,ia membenarkan bahwa telah mengangkut Bahan bakar minyak tanpa izin,dan akan diproses lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya saat itu mobil truk yang ia bawa mengangkut minyak mentah, maka untuk lebih lanjut kita akan memeriksa Para saksi dan akan melimpahkan berkas ke Unit Pidsus Polres Muba,” tegasnya.