MUBA,PBR.COM – Menindaklanjuti atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik, Terkait Komitmen Tindak tegas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, Polsek Babat toman lakukan Pembongkaran tempat usaha pelaku Ilegal Refinery (Penyulingan Ilegal) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang wetan, Sabtu (18/05/2024).
Berdasarkan Statement Kapolda Sumsel terkait belum adanya legalisasi terhadap Aktifitas baik itu Ilegal Drilling maupun ilegal refinery, Maka dari itu Polsek Babat toman segera turun ke lokasi Ilegal Refinery dan pembongkaran secara mandiri dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.
Kapolres Muba AKBP Iman Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat toman AKP Rama Yuda SH mengatakan, Hari ini telah dilakukan pembongkaran secara mandiri Tempat Ilegal Refinery di wilayah Desa Ulak Paceh.
“Sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumsel terkait tindakan tegas terhadap pelaku usaha Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, maka pada hari ini telah dilakukan pembongkaran mandiri tempat usaha Ilegal Refinery di Desa Ulak Paceh,” ungkapnya.
Sebelumnya beberapa tempat Ilegal Refinery sudah dilakukan pembongkaran, tepatnya Ilegal Refinery di Desa Tanjung durian, Desa Sungai Angit, Desa Pal 8 Setelah kali ini di Desa Ulak Paceh.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pembongkaran titik lokasi Ilegal Drilling dibeberapa desa seperti Desa Tanjung Durian, Desa Sungai angit, dan Desa Pal 8 Sereka,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap tidak ada lagi aktifitas terkait Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
“Untuk kedepannya kita harap tidak ada lagi pelaku usaha Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery beraktifitas di wilayah hukum Polsek Babat toman,” pungkasnya.