MUBA,PBR COM – Illegal Drilling menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di Kabupaten Musi Banyuasin, terkhususnya wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hindoli di Kecamatan Keluang.
Kurang lebih ratusan sumur minyak ilegal berdiri di lahan perkebunan milik PT Hindoli.maraknya Illegal Drilling di Kecamatan Keluang disinyalir akibat pembiaraan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) Musi Banyuasin yakni Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin.
Terhitung dalam sebulan ini,sudah 8 kali kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Hindoli Kecamatan Keluang.
Berulang kali kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Polres Musi Banyuasin.
Melihat hal tersebut, Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, dampak ekonomi masyarakat yang bergantung pada Illegal Drilling bukan menjadi alasan untuk tidak dilakukannya penegakkan hukum.
Meskipun rapat-rapat koordinasi bersama Pemprov Sumsel dan Kementerian ESDM,namun sampai saat ini penertiban belum dilakukan oleh Pemkab Muba dan aparat penegak hukum.
“Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang seperti tidak memiliki nyali dalam melakukan penetapan tersangka dari kebakaran-kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Keluang.kultur ekonomi masyarakat yang bergantung pada Illegal Drilling bukan menjadi alasan penertiban dan penutupan kegiatan Illegal Drilling tidak dilakukan,”katanya.
Dikatakan Riyan, Polsek Keluang bersama Polres Musi Banyuasin tampaknya hanya menutup mata dengan kebakaran sumur minyak ilegal yang menyebabkan kerusakan fatal terhadap lingkungan sekitar.
Proses hukum dari kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli di Kecamatan Kelauang tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang dan penetapan tersangka.
“Kita lihat sudah hampir satu bulan, berulang kali kebakaran sumur minyak terjadi namun tidak ada tersangka yang ditetapkan.apa yang terjadi dengan aparat penegak hukum di Muba, kemana ketegasan Polres Musi Banyuasin yang tidak bisa mengatasi persoalan tersebut ataukah aparat penegak hukum telah bermain mata,”terangnya.
Aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak mampu mengatasi persoalan Illegal Drilling di Musi Banyuasin, Ketua IWO Muba tersebut meminta Kapolda Sumsel mengambil alih penanganan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang.
“Polres Musi Banyuasin sepertinya tidak mampu mengatasi permasalahan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang, sebaiknya penanganan Illegal Drilling segera diambil alih Polda Sumsel,”tandasnya.
Apabila Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa diatasi, tidak menutup kemungkinan akibat dampak yang ditimbulkan, kerusakan lingkungan dan nyawa masyarakat dipertaruhkan.