MUBA,PBR.COM – Salah satu penyulingan ilegal (Ilegal Refinery) terbakar, Peristiwa tersebut terjadi Di KM II Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Selasa (23/04/2024) pukul 11.30 Wib.
Mendapati Informasi Tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat Toman Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan Beberapa Barang Bukti Berupa 1 buah tangki penyulingan kapasitas 20 drum, 1 buah Blower, 1 buah mesin sedot, 1 buah selang, 1 buah tedmond kapasitas 1000 liter, 1 buah dirigen kapasitas kurang lebih 35 liter berisi minyak jenis jenis dan i buah dirigen kapasitas 35 liter berisi minyak mentah.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha Melalui Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH membenarkan kejadian terbakarnya salah satu penyulingan ilegal tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada selasa pukul 11:30 Wib, berdasarkan informasi yang didapatkan diduga tempat penyulingan tersebut terbakar disebabkan kebocoran pada tangki yang menampung minyak sehingga api membesar yang mengakibatkan tempat penyulingan tersebut terbakar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari peristiwa tersebut berhasil diamankan tersangka atas nama Sopyan bin Darahman warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
“Untuk tersangka berhasil diamankan di kediamannya Di Desa Toman dan akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja Pasal 55 ayat 1 Dan Atau Pasal 188 KUH Pidana, Di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun Dan Pidana Denda Paling banyak RP. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah).