MUBA,PBR.COM – Sumur Minyak Ilegal terbakar, peristiwa tersebut terjadi Pada pukul 17.00 Wib, lokasi kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Minggu (12/05/2024).
Unit Reskrim Polsek Keluang turun langsung ke lokasi terbakar dan berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah mesin sedot terbakar, 1 selang panjang dengan ukuran 2 meter bekas terbakar,1 Unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan berupa minyak bumi sekitar 35 liter,1 buah canting bekas terbakar, dan 1 set steger.
Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH melalui Kanit Reskrim IPDA Fery SH Mengatakan, Diduga kronologi kebakaran tersebut kelalaian dari salah satu pekerja di sumur minyak tersebut.
“Untuk sementara diduga kebakaran sumur minyak tersebut terjadi akibat kelalaian pekerja di sumur minyak ilegal tersebut ketika melakukan aktifitas ilegal drilling, muncul percikan api dari mesin penyedot dan menyambar bak serta sumur minyak tersebut,” ungkap Fery.
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan bahwa saat ini tersangka pelaku ilegal drilling atas nama M Ayub bin Musa tersebut berhasil diamankan dan akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
“Kami Unit Reskrim Polsek Keluang bekerja sama dengan Unit Pidsus Polres Muba berhasil mengamankan pelaku, pelaku ditangkap disalah satu penginapan kecamatan Sekayu dan saat ini dibawa ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke – 7 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana JO Pasal 188 KUHPidana, DiPidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
“Polri akan meminta para Pemangku Kepentingan di Bidang Minyak Bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah guna menertibkan Pengeboran dan Pengelolaan Minyak Illegal,” pungkasnya.